yes
Latest News

Nih, Lima Manfaat Kredit In-House

, Posted by Property in Bandung at 21.40

11-05-2010 08:36:04

Angsuran 60 Kali Tanpa DP. Mungkin Anda pernah membaca penawaran seperti itu dari pengembang properti. Lazim dipasang di satu proyek properti, penawaran tersebut terasa menggiurkan kita. Maklum, selain menawarkan jangka waktu cukup panjang (60 kali alias 60 bulan/lima tahun), di situ tiada keharusan membayar DP (down payment/uang muka).

Nah, itulah contoh tawaran kredit in-house dari pengembang. Kredit ini berbeda dengan KPR (kredit pemilikan rumah) ataupun KPA (kredit pemilikan apartemen) yang dikeluarkan bank. Maklum, di kredit in-house, pengembanglah yang menjadi inisiator—walau begitu, kadang ada bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang terlibat dalam kredit in-house. Semua hal sedari perjanjian jual-beli sampai pembayaran cicilan, dilakukan antara konsumen dengan pengembang.

Apa saja ya keuntungan yang bisa Anda peroleh dari kredit in-house? Berikut ini beberapa keuntungan tersebut.

1. Tidak Perlu Membayar DP

Ya, seperti itulah, kredit in-house sering tanpa keharusan membayar DP. Atau, kalaupun ada, kredit tersebut sering memungkinkan pembayaran DP dengan cara diangsur.

2. Tidak Perlu Membayar Bunga

Dengan kredit in-house, konsumen tidak perlu membayar bunga. Ini jelas tak seperti KPR ataupun KPA keluaran bank yang mengenakan bunga. Hal yang tak mengherankan karena pengembang bukanlah lembaga keuangan seperti bank yang dibolehkan memungut bunga.

3. Prosedur nan Mesti Ditempuh Lebih Ringkas

Sudah lazim bahwa untuk menggaet properti via kredit in-house, prosedur administrasi yang mesti ditempuh konsumen lebih ringkas. Tidak rumit dan berbelit-belit seperti yang digelar bank.

4. Bebas dari Sejumlah Biaya

Via kredit in-house, konsumen tak perlu membayar sejumlah biaya seperti yang dikenakan bank penerbit KPR/KPA. Itu antara lain biaya provisi dan appraisal (penilaian aset).

5. Masa Cicilan Bisa Panjang

Masa cicilan kredit in-house bervariasi. Ada pengembang yang menawarkan masa angsuran 12 bulan, ada pula yang sampai 60 bulan. Bila Anda mendapat masa angsuran 60 bulan, Anda tentu beruntung. Bisa-bisa, Anda sudah menempati properti yang dibeli sementara pembayaran belum lunas—layaknya membeli properti via KPR.

Ah, ya, sekadar informasi tambahan, kredit in-house sering ditawarkan hanya dalam waktu tertentu. Juga dalam kuota tertentu—contohnya, untuk 100 unit properti, yang ditawarkan bisa dibeli via kredit tersebut hanya 15 unit.

Alhasil, bila ingin menggaet properti idaman via kredit tersebut, Anda mungkin perlu secepat kilat. Maklum, bila tak cepat, bisa-bisa kuota habis ataupun masa penawaran keburu usai.

Dhit/Berbagai Sumber

www.propertykita.com